(1) Hukum Humaniter Internasional (IHL) menetapkan dua prinsip utama dalam konflik bersenjata: jus ad bellum (justifikasi untuk melakukan perang) dan jus in bello (tata cara pelaksanaan perang). Dalam penerapannya, justifikasi perang yang tidak sesuai dengan kerangka ini berpotensi didelegitimasi secara moral maupun hukum. Perang Vietnam, Perang Melawan Teror (Afghanistan) 2001, dan Perang Melawan Teror (Irak) 2003 adalah contoh konflik bersenjata yang terjadi di bawah kerangka IHL.
(2) Prinsip-prinsip IHL berakar dari doktrin just war Kristiani yang percaya bahwa perang dapat dibenarkan secara moral apabila kerugian yang ditimbulkan sebanding dengan tujuan keadilan yang hendak dicapai. Namun, tetap terikat pada batasan absolut seperti perlindungan non-kombatan. Doktrin ini juga menetapkan bahwa perang hanya sah apabila dideklarasikan oleh otoritas yang sah (proper authority) dengan niat yang benar (right intention). Doktrin ini kemudian disekularisasi dan diadopsi sebagai kerangka moral universal dalam Konvensi Jenewa 1949.
(3) Kerangka pluralis mengakui berbagai etika perang dari beragam peradaban sebagai sumber moral yang setara dalam hukum internasional. Contohnya antara lain namun tidak terbatas pada: Fiqh al-Siyar, yang didasarkan pada kewajiban religius yang bersumber dari Perintah Perang Abu Bakr; Etika perang Konfusianisme yang mensyaratkan kepemimpinan bermoral dan habisnya seluruh opsi diplomatik; serta Ahimsa Buddhis yang menolak segala kerugian terhadap non-kombatan tanpa pengecualian.